> >

Selama PPKM Darurat, Pelaku Perjalanan Harus Tunjukan Sertifikat Vaksin

Update corona | 3 Juli 2021, 09:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, kementerian mewajibkan para pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk menyertakan sertifikat vaksinasi dan hasil tes usap antigen atau PCR negatif.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakuan aturan ini akan dimulai 5 Juli 2021 atau Senin mendatang.

Menteri Perhubungan menyatakan, ada jeda dua hari bagi operator untuk melakukan persiapan.

Salah satu aturan teknis antara lain, untuk perjalanan jarak jauh dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan PCR 2 kali 24 jam atau antigen 1 kali 24 jam.

Melansir dari Kompas.com, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk mendapatkan kartu vaksin Covid-19, caranya adalah mendapatkan injeksi vaksinasi terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan vaksin, peserta dapat mengunduh kartu vaksin di laman pedulilindungi.id.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU