> >

PPKM Darurat, Per 5 Juli Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Update | 2 Juli 2021, 23:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali, kementerian mewajibkan para pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk menyertakan sertifikat vaksinasi dan hasil tes usap antigen atau PCR negatif.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemberlakuan aturan ini akan dimulai 5 Juli 2021.

Menteri Perhubungan menyatakan ada jeda dua hari bagi operator untuk melakukan persiapan.

Salah satu aturan teknis antara lain untuk perjalanan jarak jauh dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. 
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU