Sertifikat atau Kartu Vaksin Jadi Syarat Bepergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Mendapatkannya!
Sosial | 2 Juli 2021, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 3-20 Juni 2021 mendatang.
Dalam PPKM Darurat salah satu syarat untuk melakukan bepergian menggunakan transportasi jarak jauh yakni harus membawa kartu vaksin Covid-19.
Kartu tersebut juga berupa sertifikat yang menandakan pemilik telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Jangan Sembarang Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos, Ini Bahayanya
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis I)," jelas peraturan PPKM Darurat yang berlangsung di Jawa dan Bali.
Untuk mendapatkan kartu vaksin Covid-19, caranya adalah mendapatkan injeksi vaksinasi terlebih dahulu. Setelah mendapatkan vaksin, peserta dapat mengunduh kartu vaksin di laman pedulilindungi.id.
Ini cara lengkap mengunduh kartu vaksin Covid-19 di laman tersebut dikutip dari Kompas.com, Jumat (02/07/2021).
- Kunjungi laman https://pedulilindungi.id
- Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut
- Masukan nomor handphone yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. Klik menu "Login Sekarang"
- Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda
- Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi
Baca Juga: Memuat Data Pribadi, Kominfo Minta Masyarakat dan Penyelenggara Jaga Sertifikat Vaksinasi
- Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
- Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat".
Sertifikat nantinya akan diunduh dan masuk ke ruang penyimpanan di ponsel atau komputer Anda. Anda bisa mencetak kartu tersebut melalui printer.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV