MKD Belum Bisa Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPR Guspardi Gaus yang Tolak Karantina
Politik | 2 Juli 2021, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba di Tanah Air dari Negara Kirgistan.
Laporan terhapap anggota Pansus DPR terkait Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua itu datang dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan pelaporan yang dilayangkan pihaknya lantaran anggota DPR Guspardi Gaus diduga telah melanggar kode etik DPR dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Pintu Masuk WNA dan WNI dari Luar Negeri Diperketat
Padahal dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 telah dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri harus menjalani isolasi mandiri selama lima hari.
“Seharusnya, berdasarkan SE Kasatgas Covid 19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes swab PCR," ujar Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/7/2021).
Terpisah Wakil Ketua MKD Habiburokhman membenarkan adanya aduan dugaan pelanggaran etik anggota dewan dari LP3HI.
Menurut Habiburokhman, pihaknya belum mendalami substansi laporan terhadap Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus lantaran MKD DPR sedang ditutup sementara usai sejumlah staf terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: MKD Gelar Rapat Pleno Bahas Laporan Terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Habiburokhman juga menambahkan saat ini MKD juga sedang menunggu aturan teknis terkait penerapan PPKM Darurat di DPR. Mengingat ada ketetapan 100 persen bekerja di rumah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV