> >

Sanksi Sosial hingga Pidana bagi Pelanggar PPKM Darurat

Update | 2 Juli 2021, 14:41 WIB

KOMPAS.TV - Kini, saatnya masyarakat menahan diri dan tetap di rumah saja selama dua pekan ke depan

Jangan main-main saat PPKM Darurat se Jawa Bali berlaku mulai besok 3 Juli hingga 20  Juli mendatang.

Hal ini karena pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM Darurat berlaku dapat dikenakan sanksi tegas di berbagai sektor.

Termasuk penyebaran berita palsu atau hoaks selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Bila terbukti melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat, akan ada sanksi menanti mulai dari sanksi sosial di tempat hingga sanksi pidana.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan pelanggar dapat disanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
 
Tak hanya pelaku pelanggaran, Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, bahkan menyebut seluruh pejabat daerah harus melaksanakan PPKM Darurat di wilayahnya dan melakukan pengawasan.

Bila tidak, pejabat daerah yang bertanggung jawab akan disanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pencopotan jabatan.

Luhut bahkan menyebut, Kejaksaan Agung akan melakukan sanksi pidana penjara bagi kepala daerah yang melanggar.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU