Majelis Tarjih Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Peniadaan Salat Iduladha di Lapangan dan Masjid
Agama | 2 Juli 2021, 11:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengemukakan bahwa Majelis Tarjih akan kembali mengeluarkan fatwa seputar rangkaian ibadah Iduladha.
Melalui itu, Syamsul menegaskan bahwa fatwa peniadaan salat Iduladha di lapangan dan masjid tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar Al-Ifta di Mesir.
Sebab kata Syamsul, hukum salat Iduladha adalah sunah muakadah, dan sama sekali bukan bagian dari salat wajib.
Jadi, tidak akan ada konsekeunsi apa pun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunah.
“Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu yaitu tidak merekomendasikan salat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi, salat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama,” ungkap Syamsul seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Muhammadiyah: Dana Kurban Bisa Dialihkan untuk Bantu Masyarakat Tak Mampu Terdampak Covid-19
Kata Syamsul, fatwa tersebut dikeluaran menyusul lonjakan Covid- 19 dan varian terbaru yang melanda hampir seluruh dunia, dan belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.
“Karena Covid-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan di lapangan tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang salat idulfitri yang lalu,” tutur Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.
Menurut Syamsul, langkah preventif dalam memutus rantai ekspansi virus varian terbaru ini harus tetap menjadi prioritas utama.
Syamsul mengutip QS. Al-Baqarah ayat 195, yang menegaskan adanya larangan dalam Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka dan binasa.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV