> >

Kebijakan PPKM Darurat Diharapkan Bisa Tekan Penyebaran Covid-19

Kesehatan | 2 Juli 2021, 10:45 WIB

KOMPAS.TV - Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan untuk menekan penyebaran covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.  

Pernyataan Presiden muncul terkait keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang di wilayah Jawa dan Bali.

Sejumlah aturan akan diberlakukan dalam PPKM Darurat. Beberapa di antaranya, penutupan mal dan pusat perbelanjaan.

Penutupan tempat ibadah, bekerja dari rumah 100%, hingga pengetatan untuk restoran, dan perjalanan jarak jauh.

Sementara Jakarta yang menjadi daerah episentrum utama penyebaran covid-19 di Indonesia akan dilakukan penerapan PPKM  Darurat yang lebih ketat. 

Pemprov DKI Jakarta pun mengaku siap memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli mendatang.  

Menko Marives sekaligus koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, Jakarta menjadi prioritas karena masuk level 4.

Diakui, kebijakan PPKM Darurat ini tentu akan berdampak pada sebagian sektor terutama perekonomian warga.

Sehingga diharapkan kebijakan ini bisa benar benar menurunkan kasus covid-19.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU