> >

Pesta Seks Sesama Jenis, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Berita kompas tv | 16 Januari 2018, 08:40 WIB

Pasca-penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah villa di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/1), Kepolisan Resort Cianjur menetapkan satu orang tersangka.

Ia merupakan orang yang diduga merencakan kegiatan pesta seks yang digelar.
 
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan ataupun komunitas dari kegiatan prostitusi sesama jenis yang dimulai dari aplikasi telepon pintar.

Tersangka dijerat pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU