Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Aturan Detail PPKM Darurat, Ini Rinciannya
Breaking news | 1 Juli 2021, 17:16 WIBKOMPAS.TV - Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat.
Berikut rinciannya:
1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH).
2. Kegiatan belajar-mengajar wajib online.
3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat (sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi dsb).
4. Pada cakupan sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, objek vital nasional, penanganan bencana dsb.
5. Supermarket, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maks. 50 persen.
6. Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.
7. Pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara.
8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya boleh menyediakan layanan delivery dan take away.
9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
10. Tempat ibadah ditutup sementara.
11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi tempat wisata atau area publik lainnya.
12. Kegiatan seni/budaya, sosial, olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
13. Sektor transportasi umum dibatasi maks.70 persen.
14. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV