Luhut Tegaskan Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara
Update corona | 1 Juli 2021, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kepala daerah yang tidak melaksanakan segala ketentuan dalam PPKM Darurat bakal dikenakan sanksi.
Bahkan Luhut juga menegaskan baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat diberhentikan sementara jika tidak menjalankan PPKM Darurat.
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama peiode PPKM, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Adapun sanksi tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa pengaturan secara detail untuk kepala daerah akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali Mulai 3 Juli 2021
"Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengungkapkan terkait kewenangan kepala daerah saat kebijakan PPKM Darurat diterapkan.
Gubernur, kata Luhut, juga berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Tak hanya itu, Gubernur, Bupati dan Walikota harus melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, Luhut mengatakan TNI, Polri dan Kejaksaan akan mendukung penuh Gubernur, Bupati dan Wali kota dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat.
"Keadaan darurat ini kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main," jelas Luhut.
Baca Juga: Beda dengan PKS, PAN Yakin Luhut Mampu Pimpin PPKM Darurat Secara Tegas
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PPKM Darurat khusus untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil menyusul dengan adanya kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik.
Ditambah dengan adanya varian Delta yang lebih menular.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis.
Adapun cakupan area PPKM darurat tersebut, meliput 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV