PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Kemenag Bakal Revisi Edaran Perayaan Iduladha
Agama | 1 Juli 2021, 14:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) segera merevisi edaran penyelenggaraan Iduladha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM darurat.
Diketahui dalam aturan PPKM Darurat yang dimuat dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali", menyebutkan bahwa selama penerapan kebijakan tersebut tempat ibadah ditutup semantara.
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (1/7/2021).
Dalam kesempatan itu, Menag meminta agar seluruh kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.
Kemudian, fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya
"Tidak benar rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Yaqut memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan PPKM Darurat.
Menurut penjelasannya kebijakan PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV