> >

Ombudsman: Rangkap Jabatan Rektor UI Langgar Statuta

Sosial | 1 Juli 2021, 07:16 WIB

KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI, Ari Kuncoro.

Rangkap jabatan yang dimaksud adalah Ari Kuncoro menjabat Komisaris BUMN.

Ombudsman menyebut Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro telah melanggar statuta UI dengan rangkap jabatan menjadi Komisaris di BUMN. 

Ari Kuncoro kini tengah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank BUMN.

Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki meminta Presiden untuk memberikan saran kepada BUMN guna perbaikan peraturan jabatan Komisaris di BUMN.

Nama Rektor UI, Ari Kuncoro, jadi perhatian seiring pemanggilan pengurus BEM UI setelah mengkritik Presiden Jokowi.

Ari Kuncoro disorot karena ia juga menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Padahal dalam statuta UI  disebutkan Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi BUMN, BUMD, ataupun perusahaan swasta.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU