> >

Jaksa Tuntut Eks Menteri Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Hukum | 30 Juni 2021, 09:39 WIB

KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Selain pidana penjara, jaksa menunut Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti senilai 9,6 miliar rupiah.

Sebelumnyua dalam kasus suap yang melibatkan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, jaksa mendakwan Edhy Prabowo menerima suap sebesar 25,7 miliar rupiah terkait izin ekspor benih lobster dari para eksportir.

Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada November 2020 lalu. 

Menanggapi tuntutan 5 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider enam bulan kurungan yang menjeratnya, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku tidak merasa bersalah, dalam kasus suap ekspor benur.


Dalam kasus suap yang melibatkan Mantan Meteri Kelautan & Perikanan Edhy Prabowo, jaksa mendakwa Edhy Prabowo menerima suap sebesar 25,7 miliar rupiah terkait izin ekspor benih lobster dari para eksportir.

Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada November 2020 lalu. Saat itu penyidik KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU