PPKM Darurat Rencananya Mulai Dilaksanakan 3 Juli 2021, Presiden akan Umumkan Langsung
Update corona | 30 Juni 2021, 05:50 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat menggelar rapat virtual bersama sejumlah pemerintah daerah membahas rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Selasa (29/6/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali
Salah satu pemerintah daerah yang mengikuti rapat tersebut adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, mengatakan PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2021.
"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: Pemerintah Berencana Terapkan PPKM Darurat, Politikus PAN Ini Tetap Sarankan Lockdown Akhir Pekan
Namun demikian, Ditya belum bisa menyampaikan soal teknis pelaksanaan selama penerapan PPKM Darurat tersebut.
Pasalnya, pemerintah pusat masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dan sifatnya belum final.
Intinya, kata dia, akan ada pengetatan berdasarkan laju penularan Covid-19. Berdasarkan standar WHO, akan dibuat 4 tingkat.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV