> >

Ivermectin Obat Keras, BPOM Imbau Masyarakat Tak Beli Bebas

Update corona | 28 Juni 2021, 14:21 WIB
Pemberian Ivermectin kepada pasien Covid-19 harus berdasar persetujuan dokter dan kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19. (Sumber: Instagram/@erickthohir)

Rekomendasi WHO yang menyatakan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik. Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA.

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," ujarnya.

"Untuk itulah BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Balitbang Kemenkes," tambang Penny. 

Penny berharap peran masyarakat dalam uji klinik Ivermectin tersebut. "Untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis," punkasnya.

Baca Juga: Peneliti dan Dokter Paru Angkat Bicara Soal Polemik Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU