Jaksa Agung Apresiasi Kesigapan KBRI di Singapura Ungkap Kejanggalan Identitas Hendra Subrata
Hukum | 26 Juni 2021, 23:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi dan berterima kasih atas kesigapan KBRI di Singapura yang mengungkap kejanggalan identitas terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.
Hendra dihadirkan di Kejaksaan Agung setelah dideportasi dari Singapura. Menggunakan kursi roda Hendra tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 19.40 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837.
Terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekannya, Herwanto Wibowo, ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan sejak 2010.
Baca Juga: Setelah Buron, Hendra Subrata Akan Jalani Vonis Hukuman 4 Tahun Penjara
Jamintel Kejagung Sunarta menyatakan Jaksa Agung Burhanuddin juga berterima kasih kepada Menteri Luar Negeri, Kemenkumham khususnya Ditjen Imigrasi, dan Kapolri, yang telah mendukung dan membantu upaya keberhasilan pemulangan Hendra Subrata.
“Peran aktif KBRI di Singapura sangat membantu keberhasilan kejaksaan dalam memulangkan buronan kejaksaan yang melarikan diri ke negara tetangga,” ujar Sunarta saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (26/6/2021).
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 atau hampir 10 tahun menjadi DPO.
Hendra Subrata dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jakbar pada 28 Januari 2009. Sidang putusan pada 26 Mei 2009, Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan melakukan percobaan pembunuhan dan divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Keberadaan Hendra Subrata di Singapura Terungkap Dari Kejanggalan Identitas Paspor
Pada 25 Maret 2010, Hendra mengajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV