BNNP DKI Jakarta Kabulkan Permintaan Keluarga untuk Merehabilitasi Anji
Hukum | 25 Juni 2021, 16:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan permintaan keluarga untuk merehabilitasi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini merupakan hasil dari assessment yang dilakukan oleh tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut, meski direhabilitasi, proses hukum terhadap Anji akan terus berjalan.
Pernyataan ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kepada wartawan, saat akan membawa Anji menuju RSKO Cibubur.
Ronaldo melanjutkan, Kepolisian akan terus melanjutkan proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini hingga nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Mantan vokalis group band Drive, Anji, ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Varat di studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa delapan linting ganja. Polisi mengenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Video Editor: Agung Ramdani
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV