Keberadaan Hendra Subrata di Singapura Terungkap Dari Kejanggalan Identitas Paspor
Hukum | 24 Juni 2021, 17:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah memulangkan buron kasus pembalakan liar Adlin Lis, Kejaksaan Agung akan mendeportasi terpidana kasus percobaan pembunuhan Hendra Subrata dari Singapura.
Hendra Subrata yang merupakan buronan Kejaksaan Agung akan dideportasi dari Singapura pada Sabtu (26/06) mendatang.
Keberadaan Hendra terungkap dari kejanggalan identitas pada paspor yang ia gunakan.
Keberadaan Hendra diketahui saat hendak memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar RI di Singapura dengan berganti identitasnya dan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak menyatakan,
"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat." dikutip dari laman kompas.com.
Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo.
Sebelum buron, Hendra Subrata divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan putusan ini dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung pada tahun 2010.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV