> >

Hukum Dalam Berkendara dan Berlalu Lintas

Melek hukum | 24 Juni 2021, 15:03 WIB

KOMPAS.TV – Seringkali lalu lintas menimbulkan masalah, seperti pengemudi motor yang berkendara di atas trotoar.

Prof. Eddy O.S Hiariej mengatakan, bahwa trotoar itu adalah tempat pejalan kaki dimana kendaraan apapun yang melintas trotoar melanggar Undang-Undang lalu lintas, jadi pengendara dianggap ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan orang dan memiliki ancaman pidana.

Berdasarkan pasal 311 UU LLAJ, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.

Melansir dari Kompas.com, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Herman Ruswandi, mengatakan, pelanggaran lalin dan kecelakaan memang berhubungan erat.

 

Disclaimer: Program ini sudah tayang pada 5 Januari 2020, sebelum pandemi masuk Indonesia.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU