Wacana Presiden 3 Periode Perlu Amandemen UUD 1945
Politik | 23 Juni 2021, 23:36 WIBKOMPAS.TV - Wacana memperpanjang masa jabatan presiden setelah tahun 2024 belakangan kembali ramai jadi perbincangan publik.
Namun untuk perpanjangan masa jabatan presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR perlu mengamandemen konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Lewat relawan Jokpro 2024, wacana jabatan presiden tiga periode kembali muncul ke publik.
Jokpro 2024 mendorong Jokowi untuk kembali maju sebagai calon presiden, menjadikannya bisa menjadi presiden 3 periode.
Dengan calon wakil presidennya, Prabowo Subianto, mantan rivalnya di Pilpres 2014 dan 2019.
Argumentasi dimunculkannya Jokowi tetap jadi presiden setelah tahun 2024 disebut untuk menekan ongkos politik dan menghindari benturan warga.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV