Cegah Kerumunan Menag Yaqut Larang Takbir Keliling, Pemotongan Hewan Kurban Berlangsung 3 Hari
Sosial | 23 Juni 2021, 21:43 WIBJAKATA, KOMPAS.TV – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Dalam SE tersebut terdapat aturan untuk mencegah kerumunan sebelum Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban 1442H.
Menag Yaqut menegaskan aturan ini untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442H.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Menag Keluarkan Aturan Sistem Kerja WFO dan WFH
Apalagi saat ini varian baru yang memiliki potensi penyebaran tinggi sudah berada di tengah masyarakat.
“SE ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19. Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Dalam SE ini, kegiatan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala.
Ketentuannya kegiatan dilaksanakan secara terbatas, yakni paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Hewan Kurban Dilarang Dijual di Trotoar Yogyakarta
Kegiatan juga harus memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kemudian kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
Selanjutnya kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.
Baca Juga: Covid-19 Ngamuk, Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Tiadakan Libur Panjang Idul Adha
Terkait pelaksanaan kurban, Menaq Yaqut dalam surat edarannya meminta agar masyarakat memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Baca Juga: Alasan Jokowi Pilih PPKM Mikro Bukan Lockdown: Esensinya Sama!
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV