> >

Menag Yaqut Keluarkan SE Panduan Salat Idul Adha 1442 H dan Pemotongan Kurban

Sosial | 23 Juni 2021, 21:16 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan SE ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Hewan Kurban Dilarang Dijual di Trotoar Yogyakarta

SE Nomor 15 Tahun 2021 ini, sambung Menag Yaqut, juga sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. 

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ujar Menag Yaqut dalam pesan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).

Berikut ketentuan edaran SE Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H;

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Menag Keluarkan Aturan Sistem Kerja WFO dan WFH

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU