> >

Kasus Jaksa Pinangki, JPU akan Tentukan Sikap Kasasi Juli Mendatang

Hukum | 23 Juni 2021, 20:16 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Pukat UGM Soal Vonis Korting Pengadilan Tinggi untuk Jaksa Pinangki: Hakim Banyak Cari Alasan

Atas vonis tersebut Jaksa Pinangki mengajukan banding. Di tingkat banding hakim Pengadila Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara .

Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Kemudian hakim mempertimbangkan terdakwa Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Vonis Pinangki Dipotong, ICW: Harusnya Seumur Hidup

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Baca Juga: Diskon Vonis Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Dinilai Cederai Keadilan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU