Covid-19 Melonjak, Menag Keluarkan Aturan Sistem Kerja WFO dan WFH
Peristiwa | 23 Juni 2021, 11:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19.
Yaqut mengatakan penerbitan Edaran yang mulai berlaku mulai 21 Juni 2021 ini sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 yang tengah meningkat.
"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu (23/6/2021).
Selain itu, dibuatnya edaran ini juga untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.
"Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH)," ungkap dia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Menag Minta Jajaran Perketat Protokol Kesehatan 5M
Kendati demikian, Yaqut menegaskan kewenangan ini tentunya harus dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Lebih lanjut Yaqut menjelaskan terdapat empat kategori risiko yakni tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
"Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%," jelas Yaqut.
Sementara untuk satuan kerja atau unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV