Wamenkumham Sebut RKUHP Paling Lambat Disahkan Desember 2021
Hukum | 22 Juni 2021, 21:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan paling lambat Desember 2021.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, langkah yang akan dilakukan, yakni memastikan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada Juli mendatang.
Selain itu, pihaknya juga akan menerima masukan tiga bulan sekitar Juli hingga September dan akan kembali melanjutkan pembahasan pada Oktober atau November, hingga kemudian disahkan.
"Paling tidak Desember 2021. Kita harap, begitu nanti ada perubahan Prolegnas pada Juli ini disosialisasikan. Kita harap Juli sampai September, kita punya waktu tiga bulan terima masukan, kita formulasikan kembali sekitar Oktober atau November ada pembahasan, kemudian itu bisa disahkan," kata Eddy saat menerima Prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021, secara daring, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Ada Batas-batas yang Harus Dijaga
Dalam hal ini Eddy memastikan, RKHUP nantinya akan memperhatikan masukan dari publik.
Eddy juga menilai RKUHP ini urgen untuk segera disahkan, terlebih dengan melihat beberapa dasar, seperti demi menghadirkan kepastian hukum.
Selain itu juga untuk menghadirkan RKUHP yang berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan retributif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Lalu untuk mengatasi persoalan over kapasitas, sehingga pidana penjara tidak lagi menjadi yang utama dalam RKUHP.
Pasalnya dalam RKUHP baru nantinya, akan menghadirkan hukuman lain, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman lain bagi pelanggaran pidana.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV