> >

Rugi 276 Miliar karena Internet Buruk, Peradi Papua Gugat Menteri BUMN dan Menkominfo

Hukum | 22 Juni 2021, 15:07 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua, menggugat Pemerintah Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Komunikasi dan Informatika akibat terputusnya koneksi internet di Kota Jayapura selama 40 hari.

Peradi mengklaim kerugian sebesar 276 miliar rupiah karena terputusnya koneksi internet. Kerugian tesebut merupakan biaya penanganan perkara, karena para advokat tidak bisa mendaftarkan perkara secara manual.

Gugatan didaftarkan langsung Ketua Peradi Papua, Anton Raharusun, ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (21/6/2021).

Peradi Papua juga menyesalkan pernyataan PT Telkom Indonesia, yang mengatakan terputusnya koneksi internet disebabkan force majeure atau kejadian luar biasa.

Koneksi internet di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi, terputus pada 30 Mei 2021 lalu.

Menurut Telkom, putusnya koneksi internet disebabkan karena kabel optik bawah laut putus akibat gempa di perairan Biak – Jayapura.

Kejadian serupa pernah terjadi selama tiga tahun berturut-turut yakni pada tahun 2017 hingga tahun 2019 silam.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU