DPR Perpanjang Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Penanggulangan Bencana
Politik | 22 Juni 2021, 13:21 WIBJAKARTA, KOMPAS TV – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR RI.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021.
“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?” kata Puan kepada peserta Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI terbuka untuk umum dan dapat disaksikan siaran langsungnya dari TV Parlemen melalui YouTube serta platform media sosial lainnya.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, Ini yang akan Dibahas DPR Hari Ini
Kemudian agenda itu juga dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, dan sebagian peserta mengikuti rapat secara virtual.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV