> >

Jangan Salah Jadwal, Ini Jam Operasional Transportasi Umum Selama PPKM Mikro di Jakarta

Update | 22 Juni 2021, 11:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bersamaan dengan penyekatan 10 titik jalan di Jakarta, Dinas Perhubungan turut membatasi jam operasional transportasi umum di Jakarta mulai Senin (21/6/2021).

Pembatasan ini merujuk pada surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Rata-rata transportasi umum yang beroperasi di Jakarta seperti transjakarta, angkutan umum reguler, dibatasi mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Sedikit penyesuaian untuk MRT, beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. 

LRT pukul 5.30-22.00 WIB. Angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.

Sementara untuk KRL sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU