Fredrich & Dokter Setnov Dijerat Pasal Halangi Penyidikan
Berita kompas tv | 10 Januari 2018, 18:11 WIBKPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang lainnya yang juga dicegah yaitu wartawan televisi nasional Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV