> >

Satgas Covid-19: RT Masuk Zona Merah Jika Ada Lima Rumah Positif

Sapa indonesia | 21 Juni 2021, 23:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring dengan terus melonjaknya kasus positif covid-19, mulai besok 22 Juni hingga hingga 5 Juli 2021, pemerintah resmi memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM Mikro.

Hingga hari ini (21/06), kasus positif covid-19 secara kumulatif, sudah mencapai dua juta kasus lebih.

Lonjakan penambahan kasus harian pun belum dapat ditekan dengan baik.

Berdasarkan data tiga hari terakhir, penambahan kasus covid-19 di tanah air terus melonjak.

Pada 19 Juni lalu, penambahan kasus positif sebanyak 12.000 lebih.

Dan hari ini 21 Juni 2021, jumlahnya melonjak hingga mencapai 14.500 kasus lebih.

Sedangkan bed occupancy rate, atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit saat ini, tertinggi dialami provinsi DKI Jakarta dengan angka 90 persen, disusul Jawa Barat dengan keterisian 84 persen, dan Jawa Tengah 80 persen.

Untuk wilayah Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta menyatakan penanganan, dan pengendalian covid-19, masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. 

Aktivitas apa saja yang dibatasi selain perkantoran dan jalan?

Sejauh mana rem darurat ini dapat menekan angka penyebaran covid-19?

Kami akan membahasnya bersama Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander Ginting.

Lalu Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam Prasojo. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU