Polisi Bongkar Praktik Budidaya Tanaman Ganja
Gelar perkara | 20 Juni 2021, 22:41 WIBKOMPAS.TV - Polisi membongkar praktik penanaman ganja dari dalam sebuah rumah seorang warga di Brebes, Jawa Tengah.
Sebanyak 300 pot tanaman ganja dibawa aparat dari lantai dua penghuni rumah.
Budidaya tanaman ganja ini di-'otaki' oleh seorang pria yang berada di Jakarta.
Pelaku berinisial UH ditangkap saat berada di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.
Selain UH, polisi juga telah menangkap beberapa pelaku dengan sejumlah peran.
Polisi menuturkan tanaman ganja yang masih berusia 4 hingga 6 bulan tersebut hanya akan dikonsumsi secara pribadi oleh para pelaku.
Polisi pun terus mendalami temuan ganja yang didapati salah seorang pelaku.
Para pelaku secara terstruktur membagi peran dalam kejahatan.
Tidak menutup kemungkinan, secara ekonomi para pelaku akan menjual tanaman ilegal tersebut.
Sesuai Undang-Undang, hingga kini, memiliki dan menguasai ganja masih menjadi perbuatan melanggar hukum.
Dalam kajian Sosiologi, polemik kepemilikan ganja menyangkut keterkaitan historis dengan budaya tertentu.
Sosiolog Universitas Indonesia Rissalwan Habdy menilai, hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku yang kedapatan memiliki ganja.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV