Presiden Jokowi Didesak Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Hukum | 20 Juni 2021, 22:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Public Virtue Research Institute (PVRI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberhentikan 51 pegawai lembaga antirasuah.
Selain itu, PVRI juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) transparan dengan membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK.
Baca Juga: Butuh Kekuatan Masyarakat Sipil untuk Perkuat KPK, Busyro Muqoddas: Jangan Berharap pada Negara
“Kami juga mendesak BKN agar membuka dokumen TWK. Presiden juga harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK,” kata Deputi Direktur PVRI, Anita Wahid, dalam keterangan resminya pada Minggu (20/6/2021).
Anita menilai pemberhentian 51 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK itu merupakan gejala regresi demokrasi yang terjadi saat ini.
“Pemberhentian pegawai KPK merupakan gejala regresi demokrasi yang menumpulkan institusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Karena sebab itu, mengakibatkan kekuasaan pusat maupun daerah akan semakin sulit dikontrol.
Baca Juga: Tanggapi Tes TWK KPK, Budayawan Franz Magnis: Pancasila dan Agama Bukan Hal yang Mesti Dibenturkan
"Kami desak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut,” ucap Anita Wahid.
Sementara itu, Peneliti PVRI, Naufal Rofi, mencatat pihak kepolisian selama ini menunjukkan sikap bungkam pada serangan maupun teror yang dihadapi sejumlah pegawai KPK dan aktivis antikorupsi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV