> >

Polri Ungkap Alasan 2 Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Hingga Kini Tidak Ditahan

Hukum | 20 Juni 2021, 20:17 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menahan dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab tidak ditahan.

Menurut Ahmad, karena kedua anggota Polda Metro Jaya itu kooperatif selama proses penyidikan.

Selain itu, kata dia, kedua tersangka juga diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti, bahkan melarikan diri sampai tahapan persidangan.

Baca Juga: Polisi Penembak 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

"Pertimbangan (tidak ditahan) itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).

"Tersangka juga tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan."

Ahmad menjelaskan, penahanan terhadap tersangka juga bagian dari penilaian penyidik. Menurutnya, penyidik berhak menentukan apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.

"Jadi, penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," ujar dia.

Di sisi lain, Ahmad menuturkan, berkas perkara kedua tersangka kini telah kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melakukan serangkaian perbaikan.

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Belum Pantas Disebut Imam Besar

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU