Tarik Rem Darurat, Pemkot Bogor Terapkan Gage dan Tutup Tol
Peristiwa | 19 Juni 2021, 17:47 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Melonjaknya kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir, Pemerintah Kota Bogor resmi menarik kebijakan rem darurat dengan menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan lokal dan wisatawan.
Kebijakan ini berlaku pada pukul 10.00 sampai 16.00 khusus di hari Sabtu ini (19/06/2021) dan Minggu (20/06/2021).
Kebijakan ganjil genap bukan kali pertama dilakukan di Kota Bogor. Setidaknya sudah dua kali yakni pada Maret dan Mei lalu, pemerintah menilai perlu adanya pembatasan laju mobilitas warga lokal dan wisatawan di Kota Bogor terutama di akhir pekan.
Kebijakan ini pun berlaku bagi kendaraan roda dua dan empat. Kendaraan yang tak sesuai tanggal pun akan dikenakan sanksi pemutarbalikkan.
Baca Juga: Pemkot Bogor Berlakukan Aturan Ganjil Genap Tiap Akhir Pekan
Ada lima lokasi pemilahan kendaraan yang boleh melintas selama pemberlakuan kebijakan ganjil genap ini. Lima lokasi itu adalah pertigaan Baranangsiang (akses keluar-masuk tol Jagorawi), ruas Jalan Padjadjaran, sekitar bundaran air mancur, Jembatan Merah, serta Jalan Empang.
Di setiap titik pemeriksaan, ada 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub yang akan membantu memilah kendaraan berpelat sesuai dengan tanggal.
"Kendaraan akan dipilah sesuai dengan tanggal. Kendaraan darurat, seperti ojek online, ambulans masih diperbolehkan. Alasan-alasan khusus seperti ke rumah sakit itu juga diperbolehkan. Ada tim mobile juga untuk memantau tempat wisata, kuliner yang mengingatkan warga soal prokes," ujar Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro kala ditemui di titik pemeriksaan Baranangsiang, Sabtu (19/6/2021).
Pukul 10 pagi dan 4 sore dinilai jadi waktu favorit wisatawan berkunjung ke kawasan Kota Bogor dan juga waktu sibuk masyarakat lokal. Maka, penentuan kebijakan ganjil genap diberlakukan dalam kurun enam jam ini.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya tak menampik akan adanya evaluasi lebih lanjut terkait jam dan durasi kebijakan ini, termasuk kemungkinan pemberlakuannya di akhir pekan depan.
Penulis : Diana Valencia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV