Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, KPK Batasi Kunjungan Rutan
Hukum | 18 Juni 2021, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup sementara kunjungan tahanan secara tatap muka di seluruh rumah tahanan (rutan) cabang KPK.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang sejak beberapa pekan terakhir meningkat tajam.
"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran Covid -19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Ali mengatakan kebijakan ini berlaku mulai hari ini. Peniadaan kunjungan langsung akan dilakukan sambil melihat perkembangan penanganan Covid-19.
"Mulai jumat (18/6) layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akhirnya Ungkap Proses Awal Adanya TWK di KPK
Sebagai gantinya, kata Ali, kunjungan tahanan oleh pihak luar dapat dilaksanakan secara daring setiap Senin dan Kamis menggunakan aplikasi yang telah disediakan.
"Layanan kunjungan tahanan dari Tim PH (Penasihat Hukum) dilaksanakan juga secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," kata Ali.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV