> >

Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Warga di Purwakarta Terancam Dipecat

Kriminal | 18 Juni 2021, 16:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo, mengatakan, enam orang oknum TNI AL pelaku penganiaya dua orang warga di Purwakarta, Jawa Barat, terancam dipecat.

Baca Juga: Terkait Penganiayaan, Kadispenal: Proses Hukum Tetap Kita Lanjutkan

Pernyataan tersebut disampaikan Danpuspomal dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Puspomal, Jakarta, Jumat (18/6/2021) pagi.

"Trus untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan. Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain, Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," ujar Danpuspomal.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan oleh Oknum TNI AL, Danpuspomal: Pelaku Ada Enam Orang dan Sudah Ditahan

Danpuspomal juga membantah pernyataan yang menyebut bahwa sebelumnya telah terjadi penculikan terhadap para korban.  

"Sebenarnya itu bukan penculikan. Karena berawal dia mempunyai pacar ya. Orangtuanya minta bantu. Karena anggota kita sering ke sana terkait mobil yang hilang. Jadi anggota kita ini inisiatif mencari pelakunya," ucap Danpuspomal.

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU