Kabareskrim Polri Terbitkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal
Kriminal | 18 Juni 2021, 15:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram (STR) kepada jajarannya di seluruh Indonesia agar melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal.
“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Salah satu pinjol ilegal yang berhasil ditindak oleh Polri adalah Rp Cepat. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus dugaan penipuan pinjol Rp Cepat yang berada di bawah naungan PT Southeast Century Asia (SCA).
Baca Juga: 5 Pelaku Pinjol Ilegal Diamankan Polisi, 2 Masih Diburu
Pengungkapan kasus pinjaman online ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat karena merasa resah. Modusnya, Rp Cepat membuat sistem yang tidak adil.
Dalam surat edaran, bunga yang ditawarkan 7 persen. Tapi faktanya bisa lebih. Bahkan, pinjaman yang diterima pun tidak sesuai dengan nilai yang diajukan.
"Kebanyakan korban itu pinjamnya Rp1,7 juta, dapatnya Rp500.000, dapat ditangannya Rp290.000 tapi mengembalikannya puluhan juta. Bahkan ada yang minjam uangnya Rp3 juta balikinnya Rp60 juta," jelas Whisnu
Baca Juga: Niat untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Terjerat Pinjol Berawal Utang 3 Juta Jadi 206 Juta
Dalam kasus ini, ada 5 orang yang ditangkap. Sedangkan, pelaku lainnya itu warga negara asing masih buron. Setelah berkoordinasi dengan pihak OJK, Rp Cepat ini tidak memiliki izin resmi.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV