Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tepis Pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Politik | 18 Juni 2021, 10:12 WIBDasar acuan pelaksanaan TWK, yaitu PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yaitu (1) setia dan taat pada PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, (2) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, (3) memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Selain itu juga, UU ASN Pasal 62 ayat (2) serta PP 11 Tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK.
Baca Juga: Ada Pertanyaan Tak Bisa Dijawab Nurul Ghufron, Komnas HAM Tunggu Klarifikasi Pimpinan KPK Lainnya
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK lainnya untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menjelaskan dalam proses pemeriksaan ada beberapa pertanyaan yang sifatnya bukan wilayah kolektif kolegial.
Hal inilah yang membuat Nurul sebagai perwakilan pimpinan KPK tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Komnas HAM.
Semisal mengenai kontribusi para pimpinan per individu mengenai proses TWK pegawai KPK.
Kemudian terkait pengambilan kebijakan di level besar yang termasuk wilayah kolektif kolegial atau tidak.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dikonfrontir Soal Dokumen dan Video Polemik TWK KPK
Berikutnya terkait pemilihan yang mewarnai proses TWK pegawai KPK, intensitas pertemuan KPK dan BKN dan lainnya.
“Siapa yang mengeluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa. Karena bukan beliau (Nurul Ghufron), beliau tidak bisa jawab. Ini sifatnya tidak kolektif kolegial, tetapi sifatnya adalah kontribusi masing pimpinan terhadap proses TWK ini,” ujar Choirul saat jumpa pers di Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).
Choirul menjelaskan Komnas HAM telah menitipkan sejumlah pertanyaan kepada pimpinan KPK yang lain kepada Nurul Ghufon.
Komnas HAM berharap pimpinan KPK dapat memberikan klarifikasi mengenai sejumlah pertanyaan yang sifatnya di luar wilayah kolektif kolegial.
Baca Juga: Soal TWK, Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV