Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas, Koordinator MAKI Desak JPU Ajukan Kasasi Kepada Mahkamah Agung
Hukum | 18 Juni 2021, 09:24 WIBDiketahui sebelumnya, pada Kasus suap red notice dan fatwa MA, Djoko Tjandra dinyatakan terbukti memberi uang kepada sejumlah pejabat negara.
Baca Juga: KY Janji akan Kumpulkan Informasi soal Dugaan Pelanggaran Hakim Memutus Perkara Jaksa Pinangki
Seperti aparat kepolisian Irjen Napoleon Bonaparte menerima senilai SGD (dollar Singapura) 200 ribu dan USD 370 ribu. Lalu, Brigjen Prasetijo Utomo menerima USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Sementara itu, USD 500 ribu diterima Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
Hukuman yang didapat para terdakwa berbeda-beda Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara, Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara, Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara, sementara Pinangki divonis 10 tahun penjara.
Namun karena banding yang dilakukan pihak Jaksa Pinangki, JPU Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menyetujui dengan memangkas hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Tetapi, karena pemangkasan itu, MAKI justru mendesak JPU untuk mengajukan kasasi. Bahkan, jika Kasasi tetap tidak dilakukan, pihaknya akan meminta pra peradilan dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Vonis Pinangki Dipotong, ICW: Harusnya Seumur Hidup
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV