Pulangkan Buronan Adelin Lis, Jaksa Dapat Borgol saat Pesawat Masuk Wilayah Indonesia
Hukum | 18 Juni 2021, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengungkapkan analisa terkait kepulangan buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis.
Hikmahanto mengatakan proses pengembalian Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.
Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.
Diketahui, Adelin telah melakukan pelanggaran keimigrasian Singapura karena menggunakan paspor palsu. Selain dideportasi dia juga telah dijatuhi hukuman denda USD14 ribu.
"Dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia, di mana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Kejaksaan Agung akan Deportasi Adelin dari Singapura
Rektor Universitas Jenderal A Yani ini juga mengatakan pemulangan buron kasus pembalakan liar ke RI ini harus ditanggapi dengan serius, sehingga diperlukan pengawalan yang ketat.
Hikmahanto menjelaskan dalam proses deportasi, Kejagung memang tidak dapat langsung memborgol Adelin Lis.
Adelin Lis, lanjut dia baru dapat diborgol pada saat masuk wilayah Indonesia, mengingat deportasi berbeda dengan ekstradisi.
"Pada saatnya nanti berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan), dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia," jelas dia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV