> >

Tak Dapat Izin Kemenlu Singapura, Kejagung Minta KBRI Tahan SPLP Adelin Lis

Hukum | 17 Juni 2021, 19:29 WIB
Adelin Lis masuk dalam daftar 50 buronan yang dicari Kejaksaan. (Sumber: Medan TribunNews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan akan meminta KBRI di Singapura untuk menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis.

Penahanan itu dilakukan agar Adelin Lis tidak bisa pergi ke manapun sebelum mendapat kepastian perihal penjemputan.

"Kami meminta KBRI Singapura untuk menahan SPLP-nya, dengan SPLP kita harapkan Adelin Lis tidak terbang ke mana pun," ujar Leonard.

Baca juga: Kala Buron Pembalakan Liar Adelin Lis Ingin Pulang Sendiri ke Indonesia Saat Tertangkap di Singapura

Seperti diketahui sebelumnya, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk daftar red notice Interpol.

Ia berhasil ditangkap Singapura dan oleh karena itu, Kejaksaan Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis ke sana.

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Baca Juga: Kala Buron Pembalakan Liar Adelin Lis Ingin Pulang Sendiri ke Indonesia Saat Tertangkap di Singapura

Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU