KPK Tegaskan Sudah Perjuangkan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK untuk Jadi ASN
Hukum | 17 Juni 2021, 17:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan KPK sudah berusaha untuk memperjuangkan 75 orang yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Termasuk menindaklanjuti pandangan dan perintah Presiden terkait nasib 75 pegawai KPK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron sesuai menghadiri undangan Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).
“Kami sudah memperjuangkan 75 nya untuk masuk sebagai ASN semuanya. Tetapi BKN berlandaskan bahwa karena pasal 69 G mengatakan bahwa dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
“Ketentuan perundang-undangan itu yang mensyaratkan harus memenuhi syarat TWK,” tambah Nurul Ghufron.
Atas dasar itu, Nurul Ghufron mengatakan siap menerima apapun keputusan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.
Baca Juga: KPK Siap Terima Apapun Putusan Komnas HAM Soal TWK Pegawai KPK
“KPK sekali lagi penegak hukum maka pasti akan taat pada putusan Hukum apapun di Indonesia,” kata Nurul Ghufron.
Dijelaskan Nurul Ghufron bahwa TWK merupakan rule atau prosedur untuk menguji pemenuhan syarat tentang kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, Undang-undang Dasar 45, dan pemerintah yang sah. Dan TWK, kata Nurul Ghufron, yang melaksanakan adalah Badan Kepegawaian Negara.
“Itu rule TWK yang melaksanakan BKN, kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak semuanya dari asesor yang ditunjuk oleh BKN. Kami kemudian diskusikan hasilnya,” jelasnya.
Diceritakan Nurul Ghufron, bahwa KPK menerima hasil TWK setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan Nomor 70 PUU 2019 tentang uji materiil terhadap Undang-undang KPK. Dalam konteks ini, Nurul mengatakan KPK juga mengetahui bahwa ada dua hal penting terkait dengan peralihan pegawai.
Baca Juga: Sikapi Penonaktifan 75 Pegawai KPK, BEM Seluruh Indonesia: Firli Bahuri Mundur Saja
“KPK sejak menerima hasil TWK tersebut yang MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Kemudian karena pada saat itu membaca dan membuka TWK itu pada tanggal 5 itu pasca MK mengumumkan atau membacakan putusan MK nomor 70 PUU 2019 tentang uji materiil terhadap undang-undang KPK, yang didalamnya ada dua hal yang penting menurut saya berkaitan dengan ini bahwa peralihan pegawai KPK ke ASN adalah secara hukum dan tidak boleh merugikan kepentingan pegawai mau metode dan caranya apapun,” jelas dia.
“Itu sudah menjadi bahasan di kami, tetapi sekali lagi di tanggal 5 bahkan juga di tanggal 25 ketika kami rapat untuk tindak lanjut arahan presiden kami kemudian rakor tanggal 25 Mei di BKN itu semua dibahas,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV