KPK Tegaskan Sudah Perjuangkan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK untuk Jadi ASN
Hukum | 17 Juni 2021, 17:12 WIBDiceritakan Nurul Ghufron, bahwa KPK menerima hasil TWK setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan putusan Nomor 70 PUU 2019 tentang uji materiil terhadap Undang-undang KPK. Dalam konteks ini, Nurul mengatakan KPK juga mengetahui bahwa ada dua hal penting terkait dengan peralihan pegawai.
Baca Juga: Sikapi Penonaktifan 75 Pegawai KPK, BEM Seluruh Indonesia: Firli Bahuri Mundur Saja
“KPK sejak menerima hasil TWK tersebut yang MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Kemudian karena pada saat itu membaca dan membuka TWK itu pada tanggal 5 itu pasca MK mengumumkan atau membacakan putusan MK nomor 70 PUU 2019 tentang uji materiil terhadap undang-undang KPK, yang didalamnya ada dua hal yang penting menurut saya berkaitan dengan ini bahwa peralihan pegawai KPK ke ASN adalah secara hukum dan tidak boleh merugikan kepentingan pegawai mau metode dan caranya apapun,” jelas dia.
“Itu sudah menjadi bahasan di kami, tetapi sekali lagi di tanggal 5 bahkan juga di tanggal 25 ketika kami rapat untuk tindak lanjut arahan presiden kami kemudian rakor tanggal 25 Mei di BKN itu semua dibahas,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV