> >

Pukat UGM Soal Vonis Korting Pengadilan Tinggi untuk Jaksa Pinangki: Hakim Banyak Cari Alasan

Hukum | 17 Juni 2021, 11:28 WIB
Jaksa Pinangki saat ditangkap penegak hukum karena dugaan kasus penyuapan. (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis hukuman bagi jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun.

Hal ini pun memantik reaksi keberatan dari sejumlah pihak termasuk dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Salah satu peneliti Pusat UGM Zaenur Rohman menyatakan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memangkas vonis hukuman jaksa Pinangki tak berimbang banyak terkesan hanya sekedar mencari-cari alasan untuk meringankan vonis banding tersebut.

Tampak jelas saat majelis hakim mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: KY Janji akan Kumpulkan Informasi soal Dugaan Pelanggaran Hakim Memutus Perkara Jaksa Pinangki

Zaenur berpendapat, alasan majelis hakim untuk meringankan hukuman Pinangki karena memiliki anak balita juga tidak adil terhadap terdakwa perempuan dalam kasus-kasus lain. Menurutnya, majelis hakim mencari-cari alasan dengan pertimbangan tersebut.

"Putusan hakim ini hanya berlindung di balik alasan Pinangki seorang perempuan yang memiliki anak. Padahal alasan yang memberatkan justru jauh lebih berat," tutur dia pada awak media, Rabu (16/6/2021).

Zaenur menilai, seharusnya berdasar fakta di persidangan, lebih banyak alasan-alasan yang memberatkan hukuman untuk Pinangki.

"Putusan pengadilan tinggi ini tidak cukup mempertimbangkan alasan yang memberatkan. Karena alasan yang memberatkan sangat jelas faktanya," papar dia.

Pertama, kata Zaenur, Pinangki adalah seorang penegak hukum. Pinangki juga berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU