Kemenkes Luruskan Perbedaan Vaksin Gotong Royong dan Pemerintah dalam Permenkes No.18 Tahun 2021
Update corona | 17 Juni 2021, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi meluruskan pemahaman terkait Permenkes No.18 Tahun 2021 yang menambahkan aturan mengenai penggunaan merek vaksin gotong royong dan vaksin program pemerintah.
Kata Nadia, vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah dan vaksin gotong royong tidak boleh sama jenis dan mereknya, tapi perinsip dan tujuannya sama.
"Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer tidak digunakan untuk program gotong royong," ujar Nadia dalam dialog bertema Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong yang diselenggarakan KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan 4 Vaksin Ini Tidak Boleh Digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong
Namun, lanjut dia, pada Permenkes No.18 Tahun 2021 tersebut menyebutkan vaksin yang didapatkan dari hibah dengan merek yang sama dengan program gotong royong, bisa digunakan untuk vaksinasi program pemerintah.
Dia mencontohkan 500 ribu vaksin Sinopharm yang berasal dari hibah Uni Emirat Arab.
Kata dia, sebenarnya, Sinopharm digunakan untuk vaksinasi gotong royong, namun karena hibah, maka vaksin itu dapat digunakan untuk program pemerintah.
"Nanti yang akan digunakan untuk program gotong royong adalah Sinopharm dan Cansino. Hal ini tidak akan saling mengganggu stok vaksin untuk masing-masing program," katanya.
“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” tambah Nadia.
Baca Juga: Tiga Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Jakarta, Apakah Ampuh Ditangkal Vaksin?
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV