Kemenkes Tegaskan 4 Vaksin Ini Tidak Boleh Digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong
Kesehatan | 16 Juni 2021, 21:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan jenis vaksin yang digunakan dalam program pemerintah tidak dapat digunakan untuk program vaksinasi gotong royong.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.
"Artinya vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tidak akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong," kata Nadia dalam dialog KCPEN secara virtual, Rabu (16/6/2021).
Menurut penjelasannya dalam Permenkes tersebut disebutkan vaksin yang sifatnya hibah atau sumbangan, baik dari negara, instisusi maupun organisasi dengan merek vaksin yang sama dalam vaksinasi gotong royong dapat digunakan untuk program vaksinasi pemerintah.
Nadia kemudian mencontohkan 500.000 dosis vaksin Sinopharm yang diterima Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dalam bentuk hibah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Naikan Target Vaksin Massal Jadi 1 Juta Dosis Per Hari
"Kebetulan mereknya sama, yang saat ini kita sudah terima ya Sinopharm dari negara yang UEA itu sifatnya bukan kita beli tapi itu merupakan sumbangan, maka walaupun itu vaksin Sinopharm digunakan dalam vaksin gotong royong kita akan menggunakan vaksin sinophram ini dalam program pemerintah," jelas Nadia.
Namun, tidak sebaliknya, Nadia menegaskan untuk merek vaksin yang ada di dalam program pemerintah tidak boleh digunakan di dalam vaksinasi gotong royong.
Lebih lanjut, Nadia menyebutkan, saat ini vaksin Covid-19 dalam vaksinasi gotong royong menggunakan Sinopharm dan Cansino.
Dalam kesempatan itu dia juga memastikan bahwa Permenkes tersebut tidak akan berdampak pada jumlah stok vaksin yang ada.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV