Anggota Kepolisian Langgar Aturan Bisa Dilaporkan Via Aplikasi Daring
Hukum | 16 Juni 2021, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah meluncurkan program pengaduan pelanggaran anggota polisi melalui aplikasi daring. Hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan setiap anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner.
Ia menjelaskan, aduan itu bisa dilaporkan melalui dua aplikasi bernama Dumas Presisi dan Propram Presisi.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III Minta Kapolri Bongkar Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin
"Dalam kesempatan ini kami imbau untuk seluruh rekan-rekan bisa membantu mensosialisasikan sehingga dua program presisi ini, yaitu program Dumas dan Propam ini silakan masyarakat untuk medownload," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Ia menyebut, melalui aplikasi tersebut nantinya kegiatan anggota dan pelayanan anggota Polri yang mungkin belum sesuai bisa dilaporkan secara daring melalui aplikasi.
Tak hanya itu, dirinya memastikan akan menindaklanjuti laporan tindakan indisipliner yang masuk ke nomor WhatsApp pribadi miliknya.
"Dan aplikasi ini pasti akan ditindaklanjuti. Namun demikian walaupun sudah ada aplikasi ini kalau ada WA langsung ke kapolri masih kami layani," kata dia.
Dalam paparannya, Listyo menyebut aplikasi Propam Presisi sejauh ini telah diunduh oleh 5.060 pengguna. Terdapat 124 aduan, di mana 39 aduan telah ditindaklanjuti. Sedangkan 85 aduan tidak dilanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Sementara itu untuk aplikasi Dumas Presisi sampai dengan saat ini terdapat 8.646 laporan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Jajarannya Bentuk Kampung Tangguh Narkoba di Seluruh Indonesia
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV