Wakil Ketua Komisi Informasi DPR Akui Siap Revisi UU ITE
Hukum | 16 Juni 2021, 09:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan direvisi DPR bersama pemerintah. Pihak DPR siap siap melakukan pembahasan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kharis Almasyhari, Selasa (15/6/2021).
“Karena ada usulan untuk diperbaiki, dan kami siap untuk membahasnya bersama pemerintah,” kata Kharis.
Kharis menjelaskan hingga kini pihaknya masih menunggu pemerintah. Sebab, sebelum direvisi UU ITE harus masuk lebih dulu ke Program Legislasi Nasional. Setelah itu, dikaji lebih dulu di Badan Legislasi DPR dan jika sudah selesai, barulah Komisi Informasi bisa membahas.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyampaikan pembahasan Undang-Undang harus berdasar pada penugasan dari Badan Legislasi. Nantinya, jika tugas itu sudah ada, pihaknya akan membuka ruang diskusi untuk menerima masukan dari berbagai kalangan.
Hal itu dilakukan guna menghindari pasal karet yang ada dalam revisi UU ITE.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD : Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut UU ITE
Adapun berdasar pemberitaan sebelumnya, wacana merevisi UU ITE bergulir setelah Presiden Joko Widodo meminta agar implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan. Jokowi mengaku akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut jika implementasi UU ITE yang berkeadilan itu tidak dapat terwujud.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV