Hari ini, Pelaksanaan Perpres tentang Penanggulangan Ekstrimisme Diluncurkan
Peristiwa | 16 Juni 2021, 08:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan meluncurkan Pelaksanan Peraturan Presiden No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN-PE), Rabu (16/6/2021).
Acara akan dilakukan oleh Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Acara ini bisa disaksikan langsung di kanal Youtube Humas BNPT dan Youtube Wakil Presiden RI, yang akan berlangsung pada pukul 10.00.
Baca Juga: Peran Masyarakat Penting Dalam Penanggulangan Terorisme, BNPT Akan Bentuk FKPT di Papua
Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021. Hal ini didasari oleh semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, yang telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
Baca Juga: BNPT: Perempuan Lebih Rentan Terpapar Ideologi Radikalisme
“Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian tertuang dalam pertimbangan Perpres yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV