Kenapa Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara?
Hukum | 15 Juni 2021, 22:53 WIBKOMPAS.TV - Pengadilan tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat dan pencucian uang.
Dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Artinya, potongan lebih dari separuhnya.
Pertimbangan hakim, Pinangki adalah seorang ibu dari anak balita.
Pinangki juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding Pinangki Sirna Malasari.
Majelis Hakim akhirnya memangkas lebih dari separuh hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang yang juga melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Potongan hukumannya dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara.
Apakah pertimbangan majelis hakim memberikan potongan hukuman dapat diterima semua pihak? Apa dampak pemotongan hukuman terpidana korupsi bagi proses penegakan hukum terutama kasus korupsi?
Akan dibahas bersama Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting. Lalu Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, serta Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV